Assalamua'alaikum wr.wb
Di siang hari yang sejuk karena gerimis, adek kos bertanya, "Kalau lagi haid, boleh menghafal Al Quran apa ga???"...........................
Itu merupakan pertanyaan yang sering kali diajukan oleh adek-adek angkatanku. Hm....pertanda bagus bukan??? Bukti kesemangatan untuk beribadah dengan baik dan kehausan akan ilmu. So, bertanyalah mereka........Dan akhirnya, aku pun menulis di blog ini terkait penjelasan mengenai hal tersebut, semoga bisa jadi tambahan ilmu buat yang baca. (<ini adalah tambahan penjelasan yang lebih meyakinkan, kalau ternyata penjelasan ku masih kurang.>)
Jumhur ulama dari kalangan empat mazhab Ahlusunah sepakat bahwa tidak
boleh bagi seorang wanita yang sedang haid untuk memegang dan menyentuh
Alquran. Demikian halnya pendapat sebagian besar para sahabat Nabi SAW
sehingga ada yang mengatakan bahwa larangan itu merupakan ijma sukuti
(konsensus tersirat) kalangan sahabat Nabi SAW.
Alasannya, tidak ada pendapat yang menentang larangan tersebut.
Pendapat itu berdasarkan hadis Nabi Muahmmad SAW berupa surat beliau
kepada masyarakat Yaman yang dibawa oleh ‘Amr bin Hazm yang di antara
isinya terdapat, “…. Hen daklah tidak menyentuh Alquran kecuali orang
yang suci.” (HR Imam Malik, Ibnu Hibban, dan al- Baihaqi).
Dan,
jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid juga dilarang
untuk membaca Alquran meskipun tanpa menyentuh mushaf sampai ia bersuci,
kecuali ia membaca sebagian ayat Alquran dengan niat berzikir atau ber
doa bukan dengan niat tilawah Alquran, seperti membaca bismillah dan rabbana aatina fiddunya hasanah.
Hal itu karena orang yang sedang haid dianalogikan dengan orang yang
sedang junub dengan ilat (alasan) kedua-duanya adalah hadas besar yang
menyebabkan mandi wajib. Orang yang sedang junub dilarang untuk membaca
Alquran maka wanita yang sedang haid juga dilarang untuk membaca
Alquran.
Dijelaskan dalam satu riwayat. Dari Ali, ia berkata,
“Rasulullah SAW selalu membacakan Alquran kepada kami dalam segala
keadaan selama beliau tidak dalam keadaan junub.” (HR Tirmizi dan
Ahmad). Atau, dalam riwayat lain disebutkan, “Ali meriwayatkan bahwa
tidak ada yang menghalangi Rasulullah SAW dari membaca Alquran, kecuali
beliau dalam keadaan junub.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, al-Nasa’i,
al-Hakim, dan Ibnu Hibban).
Sedangkan, sebagian ulama yang lain
berpendapat bahwa boleh bagi seorang wanita yang sedang haid untuk
membaca Alquran tanpa menyentuhnya. Ini adalah pendapat Mazhab Maliki,
salah satu riwayat dari Imam Ahmad, salah satu pendapat dalam Mazhab
Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
Hukum asal membaca
Alquran adalah dibolehkan sampai ada dalil yang melarangnya dan tidak
ditemukan dalil kuat yang melarang seorang wanita sedang haid membaca
Alquran. Menganalogikan haid dengan junub juga adalah suatu analogi yang
jauh ( qiyas ma’a al-fariq) karena seorang yang sedang junub
bisa dengan segera menghilangkan junubnya dengan segera mandi dan ia
harus melakukan itu agar bisa menunaikan shalat sedangkan wanita yang sedang haid harus menunggu sampai haidnya berhenti terlebih dulu yang
terkadang memakan waktu berhari-hari.
Melarang wanita yang sedang haid untuk membaca Alquran itu akan menghalangi mereka mendapatkan
pahala tilawah Alquran dalam jangka waktu yang lama dan mungkin juga
akan menyebabkan mereka lupa akan hafalan Alquran. Atau, mereka sangat
perlu membaca Alquran untuk belajar dan meng ajar. Inilah pendapat yang
kuat.
Bahkan, Ibnu Taimiyyah dan sebagian ulama Mazhab Maliki
berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh menyentuh mushaf Alquran
jika dalam keadaan mendesak, seperti untuk menghafal agar tidak lupa
atau untuk belajar dan mengajar.
Berdasarkan hal itu maka
dibolehkan bagi murid yang sedang haid untuk menghafal Alquran meskipun
ia dalam keadaan haid karena ini adalah keadaan yang mendesak. Namun,
untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama maka se baiknya ia tidak
menyentuh mushaf atau menyentuhnya dengan ada penghalang sehingga ia
tidak menyentuh mushaf itu secara langsung.
(sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/01/23/mh2fy9-menghafal-alquran-ketika-haid-bolehkah, by Ust. Bachtiar Nasir)
Wallahu a'lam bishawab
Wassalamu'alaikum wr.wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar